PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PENGOBATAN TRADISIONAL SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN KEARIFAN LOKAL DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.54184/0y99rz69Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Kearifan Lokal, Kebijakan Kesehatan NasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik pengobatan tradisional sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dalam kebijakan kesehatan nasional. Pengobatan tradisional merupakan bagian integral dari budaya dan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam konteks modernisasi sistem kesehatan, sering kali praktik ini menghadapi tantangan legalitas dan pengakuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap pengobatan tradisional telah diakomodasi dalam kebijakan kesehatan nasional, namun implementasinya masih membutuhkan penguatan regulasi dan sinergi antara hukum positif dengan nilai-nilai kearifan lokal. Diperlukan pendekatan hukum yang adaptif agar praktik pengobatan tradisional dapat diakui, diawasi, dan dikembangkan secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai budaya masyarakat setempat.

