PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PENGOBATAN TRADISIONAL SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN KEARIFAN LOKAL DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL

Authors

  • Melati Sukma

DOI:

https://doi.org/10.54184/0y99rz69

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pengobatan Tradisional, Kearifan Lokal, Kebijakan Kesehatan Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap praktik pengobatan tradisional sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal dalam kebijakan kesehatan nasional. Pengobatan tradisional merupakan bagian integral dari budaya dan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam konteks modernisasi sistem kesehatan, sering kali praktik ini menghadapi tantangan legalitas dan pengakuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap pengobatan tradisional telah diakomodasi dalam kebijakan kesehatan nasional, namun implementasinya masih membutuhkan penguatan regulasi dan sinergi antara hukum positif dengan nilai-nilai kearifan lokal. Diperlukan pendekatan hukum yang adaptif agar praktik pengobatan tradisional dapat diakui, diawasi, dan dikembangkan secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai budaya masyarakat setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

20-10-2025

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PENGOBATAN TRADISIONAL SEBAGAI WUJUD PENGAKUAN KEARIFAN LOKAL DALAM KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL. (2025). Jurnal Ilmiah Keperawatan Dan Kebidanan Holistic Care, 8(1). https://doi.org/10.54184/0y99rz69

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.